DETAIL KOLEKSI

Penegakan hukum lingkungan internasional terhadap kerusakan terumbu karang di Raja Ampat berdasarkan konvensi keanekaragaman hayati (studi kasus kapal pesiar caledonian sky)

1.0


Oleh : Rio Mohammad Alfarez

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/II/098

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Amalia Zuhra

Subyek : Environmental protection - Law aspects

Kata Kunci : international environmental law, law enforcement, coral reef damage.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500373_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2019_TA_SHK_010001500373_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2019_TA_SHK_010001500373_Bab-1.pdf 14
4. 2019_TA_SHK_010001500373_Bab-2.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500373_Bab-3.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500373_Bab-4.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500373_Bab-5.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500373_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2019_TA_SHK_010001500373_Lampiran.pdf

K Kerusakan Lingkungan diatur dalam konvensi keanekaragaman hayati 1992 dan UNCLOS 1982. Dalam hal ini telah terjadi kerusakan terumbu karang yang terjadi di wilayah Raja Ampat, kerusakan terumbu karang diakibatkan oleh tabrakan kapal pesiar Caledonian sky. Bagaimanakah pengaturan perlindungan terumbu karang menurut Hukum Lingkungan Internasional dan bagaimanakah tindakan yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap kerusakan terumbu karang yang disebabkan oleh kapal pesiar Caledonian Sky. Terkait dengan perlindungan terumbu karang berdasarkan konvensi internasional belum diatur secara spesifik, namun perlindungan mengenai kerusakan lingkungan secara umum telah diatur dalam konvensi internasional. Penyelesaian kasus kerusakan lingkungan ini diselesaikan dengan instrumen hukum lingkungan berdasarkan UU no 32 tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Adapun pihak Caledonian sky digugat berdasarkan pasal 87 yaitu gugatan perdata sebagai pengajuan upaya penggantian rugi serta rehabilitasi kembali kepada kerusakan terumbu karang yang terjadi. Sebagai upaya untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif, pengolahan data secara deskriptif, pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa kapal pesiar Caledonian sky telah melakukan perusakan terumbu karang di Raja Ampat dan Indonesia wajib melakukan perlindungan terhadap terumbu karang berdasarkan konvensi keanekaragaman hayati terhadap kerusakan lingkungan hidup ini.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?