Tinjauan yuridis percobaan tindak pidana pencurian yang diputus dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP (Studi Putusan Nomor 95/Pid.B/2017/PN.Bgr)
Nomor Panggil : 2019/I/225
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2018
Pembimbing 1 : Vience Ratna Multi Wijaya
Subyek : Criminal law
Kata Kunci : criminal law, the attempted criminal act of theft is decided by Article 363 paragraph (1) to 3 of th
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2018_TA_HK_01010011_Halaman-Judul.pdf | 8 | |
2. | 2018_TA_HK_01010011_Lembar-Pengesahan.pdf | ||
3. | 2018_TA_HK_01010011_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 12 | |
4. | 2018_TA_HK_01010011_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 36 |
|
5. | 2018_TA_HK_01010011_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 4 |
|
6. | 2018_TA_HK_01010011_Bab-4_Pembahasan.pdf | 13 |
|
7. | 2018_TA_HK_01010011_Bab-5_Penutup.pdf | 2 |
|
8. | 2018_TA_HK_01010011_Daftar-Pustaka.pdf | 2 | |
9. | 2018_TA_HK_01010011_Lampiran.pdf | 18 |
|
P Percobaan tindak pidana pencurian merupakan perbuatan seseorang yang mengambil barang milik orang lain berupa sepeda pixie namun perbuatan itu tidak berhasil karena diketahui oleh pemilik barang tersebut, dengan menggunakan Studi Kasus Nomor 95/Pid.B/2017/PN.Bgr. Pokok permasalahan yang diangkat adalah1) apakah perbuatan terdakwa memenuhi atau tidak rumusan unsur Pasal 363 ayat (1) ke 3 (Studi Putusan Nomor 95/Pid.B/2017/PN.Bgr)? dan 2) apakah pertimbangan hakim dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 95/Pid.B/2017/PN.Bgr?. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan cara penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) perbuatan pelaku tindak pidana pencurian tersebut tidak memenuhi rumusan unsur Pasal 363 ayat(1) ke 3. 2) Pertimbangan hakim dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 95/Pid.B/2017/PN.Bgr adalah dengan menggunakan teori pemidanaan gabungan dengan menjatuhkan putusan pidana berdasarkan teori keseimbangan, teori ratio dan teori keilmuan. Hasil penelitian bahwa perbuatan terdakwa yang tidak berhasil seharusnya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 jo Pasal 53 KUHP.