DETAIL KOLEKSI

Politik hukum ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Treshold) dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia, 2014-2019


Oleh : Muhammad Shabaz Chohan

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/220

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Ahsin Thohari

Subyek : Government law and legislation

Kata Kunci : presidential threshold, the Indonesian constitutional system

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010011237_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2018_TA_HK_010011237_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010011237_Bab-1_Pendahuluan.pdf 17
4. 2018_TA_HK_010011237_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 35
5. 2018_TA_HK_010011237_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 24
6. 2018_TA_HK_010011237_Bab-4_Pembahasan.pdf 16
7. 2018_TA_HK_010011237_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2018_TA_HK_010011237_Daftar-Pustaka.pdf 4
9. 2018_TA_HK_010011237_Lampiran.pdf 149

P Presidential Treshold atau yang lebih dikenal dengan ambang batas pencalonan presiden adalah merupakan sistem pencalonan presiden yang di gunakan di Indonesia pada saat melakukan pencalonan presiden, dalam sistem ini para partai politik harus mendapatkan suara minimal yang suduh di atur oleh Undang-undang agar dapat mencalonkan presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Maka dari itu penulis akan menganggakat 1) Bagaimanakah pengaturan ambang atas pencalonan presiden dalam sisitem ketatanegaraan Indonesia dan 2) bagaimanakah idelanya ambang batas pencalonan presiden dimasa yang akan datang? metode penelitian yang digunakan adalah merupakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, yang dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan logika deduktif untuk cara penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem ambang batas pencalonan presiden yang diterapkan dalam demokrasi Indonesia dalam pencalonan presiden bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial yang di gunakan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, selain itu memperkuat lemabaga Kepresidenan sebagai lembaga yang mencerminkan legitimasi sosial-poltik representasi `masyarakat Indonesia yang berbhineka, serta hal yang paling penting adalah untuk menguatkan sistem presidensial yang dimana agar presiden dan DPR ( Dewan Perwakilan rakyat) bisa berjalan seiringan agar menciptakan keseimbangan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Kedepannya politik ambang batas pencalonan presiden seharusnya melebihi batas yang telah di atur di dalam Undang-undang Nomer 7 tahun 2017 tetang Pemilihan umum yang di atur di dalalm Pasal 222 merupakan 20% (dua puluh persen) dari jumlah suara kursi di DPR dan 25% (dua puluh lima persen) suara sah nasional tujuanya adalah untuk membuat kontestasi pencalonan presidenn bisa mewakili kepentingan rakyat.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?