Perbandingan hukum mengenai tindak pidana kejahatan terhadap nyawa menurut KUHP Indonesia dengan KUHP Jepang
T Tujuan penelitian yang dikemukakan adalah sebagai berikut: 1). Untuk memberikan gambaran pengaturan tentang tindak pidana Kejahatan Terhadap Nyawa menurut KUHP Indonesia dengan KUHP Jepang. 2). Untuk memberikan gambaran persamaan dan perbedaan tentang tindak pidana Kejahatan Terhadap Nyawa menurut KUHP Indonesia dengan KUHP Jepang. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data sekunder dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan kesimpulan secara logika deduktif. Pengaturan tindak pidana pembunuhan di Indonesia terdiri dari tiga belas pasal, yakni dari Pasal 338 sampai dengan Pasal 350, untuk tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Sedangkan untuk tindak pidana pembunuhan di negara Jepang diatur dalam Pasal 199 sampai dengan Pasal 203, umtuk tindak pidana pembunuhan tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 199 dan Pasal 202. Persamaannya adalah terdapat pada subjek tindak pidana, sanksi pidana penjara, obyek tindak pidana, jenis delik dan bentuk kejahatan sedangkan perbedaannya adalah sistem hukum negaranya, sanksi pidana penjara dan kerja paksa, batas usia pelaku