DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap pengembangan kawasan kota tua Jakarta Barat berdasarkan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan daerah nomor 6 tahun 1999 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta


Oleh : Anggun Dana Jayanti

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2010

Pembimbing 1 : Endang Suparsetyani

Subyek : City Planning - Indonesia

Kata Kunci : juridical analysis, development area, old town, Jakarta Barat

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2010_TA_HK_01006064_1.pdf
2. 2010_TA_HK_01006064_2.pdf
3. 2010_TA_HK_01006064_3.pdf
4. 2010_TA_HK_01006064_4.pdf
5. 2010_TA_HK_01006064_5.pdf
6. 2010_TA_HK_01006064_6.pdf

T Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran apakah pengembangan kawasan Kota Tua di Jakarta Barat sudah sesuai atau tidak dengan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan daerah nomor 6 tahun 1999 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan hambatan apa saja yang dijumpai dalam pengembangan kawasan Kota tua di Jakartta Barat serta upaya apa saja yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Dinas Parawisata dan peran serta masyarakat. Penelitian dilakukan secara normatif. Pengplahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan keputusan dilakukan dengan logika deduktif. Kesimpulannya adalah apabila dihubungkan dengan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan daerah nomor 6 tahun 1999 pengembangan kawasan kota tua di Jakarta Barat adalah sudah sesuai. Hambatannya adalah terhambatnya program Revitalisasi Kota Tua, kurangnya vitalitas, kelembagaan yang belum tepat sasaran, batas administrasi yang terbagi dan kebijakan yang belum terpadu. Upaya dari Pemerintah Daerah Jakarta Barat menjadikan kawasan Kota Tua sebagai kawasan tujuan pariwisata juga membantu perekonomian daerah dan upaya dari Dinas Parawisata menjadikan kawasan kota tua sebagai daerah tujuan pariwisata yang wajib dikunjungi apabila datang ke Jakarta, serta upaya masyarakat menjadikan kawasan kota tua sebagai kawasan yang harus dilindungi serta dijaga kelestariannya.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?