Analisis yuridis hak kebebasan berpendapat dan berekspresi (Freedom of Opinion and Expression) menurut hukum hak asasi manusia internasional (Studi Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Florence Sihombing)
H Hukum pencemaran nama baik dalam praktiknya sering mencakup pembatasan yang luas dan melanggar hak kebebasan berekspresi. Hal tersebut dialami oleh Florence Sihombing yang divonis melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap mencemarkan nama baik warga Yogyakarta. Apakah tuduhan pencemaran nama baik terhadap Florence Sihombing bertentangan dengan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi menurut International Covenant on Civil and Political Rights dan apakah ketentuan pencemaran nama baik dalam Undang- undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik sesuai sebagai pembatasan hak kebebasan berekspresi menurut hukum hak asasi manusia internasional? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder, yang diolah dan dianalisis secara kualitatif serta pengambilan kesimpulan dengan logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan perkataan Florence Sihombing terhadap warga Jogja merupakan bentuk ekspresi yang sifatnya tidak tunduk pada pembuktian. Florence dapat dikatakan hanya melakukan pencemaran nama baik karena telah menuduh Petugas SPBU melakukan diskriminasi, dimana sifat dari perkataan tersebut tunduk pada pembuktian. Ketentuan pencemaran nama baik dalam Undang-undang ITE belum sesuai sebagai pembatasan terhadap hak kebebasan berekspresi karena perumusannya yang masih terlalu luas dan menetapkan pidana penjara sebagai hukumannya.
T The law of defamation in practice often includes extensive restrictions and violates the right to freedom of expression. This was experienced by Florence Sihombing who was convicted of violating Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (ITE) because it was considered to defame the citizens of Yogyakarta. Is the accusation of defamation against Florence Sihombing contrary to the right of freedom of opinion and expression according to the International Covenant on Civil and Political Rights and whether the provisions of defamation in Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions are appropriate as a limitation on the right to freedom of expression according to law international human rights? To answer these problems, normative juridical research that is descriptive analytical is carried out by using secondary data, which is processed and analyzed qualitatively as well as conclusions with deductive logic. The results of the study describing Florence Sihombing's words towards the citizens of Jogja are a form of expression that is not subject to proof. Florence can only be said to be defaming because it has accused the SPBU Officer of discriminating, where the nature of said words is subject to verification. Provisions for defamation in the ITE Law are not yet appropriate as a limitation on the right to freedom of expression because the formulation is still too broad and stipulates imprisonment as a punishment.