Analisis yuridis normalisasi Waduk Pluit berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030
T Tujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk memberikan gambaran tentang alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan normalisasi waduk Pluit 2). Untuk memberikan gambaran tentang hambatan-hambatan yang dihadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan kegiatan Normalisasi Waduk Pluit. 3). Untuk menggambarkan langkah-langkah atau solusi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi kendala atau hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan Normalisasi Waduk Pluit. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekuder yang dilengkapi dengan data primer. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Hasil dari analisis bahwa alasan melakukan normalisasi waduk Pluit ialah peremajaan wilayah dan pengembalian fungsi waduk, visi misi Gubernur Joko Widodo, menjadikan Jakarta bebas banjir, dan menjadikan waduk pluit sebagai RTH. Hambatan-hambatannya adalah ketidaktahuan dan tingkat kesadaran warga sekitar waduk, kurangnya kesadaran untuk pindah ke rumah susun, belum selesainya pembangunan Rusunawa Marunda, dan proses pengerukan waduk Pluit sempat diberhentikan karena kontrak antara Pemprov DKI dan penyedia jasa sewa alat berat telah berakhir. Solusi untuk mengatasi hambatan tersebut ialah melakukan sosialisasi, menyampaikan dan menjelaskan kepada warga, menyelesaikan persoalan rusunawa, sebagian rusunawa akan didirikan di tengah pusat perekonomian, dan tetap melakukan relokasi meskipun mendapat penolakan warga