Analisisyuridis pemberian hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan untuk pembangunan pusat perbelanjaan di Kawasan Senayan (Senayan City)
H Hak Pengelolaan merupakan gempilan dari hak menguasai Negara. Bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan dapat diberikan kepada pihak ketiga dengan Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai. Pemberiannya dilakukan oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berwenang, atas usul pemegang Hak Pengelolaan yang bersangkutan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah1) Bagaimana kesesuaian pemberian Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan untuk pembangunan pusat perberbelanjaan di kawasan Senayan (Senayan City) dengan perundang-undangan yang berlaku? 2) Apakah kendala yang dihadapi dalam pemberian Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan untuk pembangunan pusat perbelanjaan di kawasan Senayan (Senayan City) tersebut? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif, bersifat deskriptif analitis, analisis data secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan adalah 1) Kesesuaian Pemberian Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Hak Pengelolaan Untuk Pembangunan Pusat Perbelanjaan di Kawasan Senayan (Senayan City) telah sesuai dengan Peraturan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 Tentang Tata Cara Permohonan Dan Penyelesaian Pemberian Hak Atas Tanah Bagian-Bagian Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya. 2) kendala yang dihadapi yaitu, Pemohon sering diperlambat waktu dalam pembuatan surat-surat, Pemohon kesulitan dalam mendapatkan informasi mengenai jadwal pengukuran di Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan kurangnya informasi terkait hal-hal dalam proses permohonan hak.