DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja dalam perselisihan hubungan indistrial antara PT Transportasi Jakarta melawan Dimas Catur Feby Laksono (studi putusan nomor 64/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Jkt.Pst jo. putusan kasasi nomor 1420 K/Pdt.Sus/PHI/2017)


Oleh : Muhammad Fajar Ramadhan

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/II/073

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Yogo Pamungkas

Subyek : Employee - Dismissal;Industrial relations;Personnel management

Kata Kunci : procedural law of industrial relations courts, disputes over termination of employment, and cassatio

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500299_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500299_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2019_TA_SHK_010001500299_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500299_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500299_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500299_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500299_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500299_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500299_Lampiran.pdf

P Penyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja terdapat proses wajib dilalui dalam perundang-undangan dibidang Ketenagakerjaan. Mengenai ketentuan itu telah sesuai dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 64/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Jkt.Pst. Atas alasan tersebut diajukan permohonan kasasi untuk membatalkan putusan hakim yang keliru dalam mempertimbangkan, putusan kasasi Nomor 1420 K/Pdt.Sus-PHI/2017 mengabulkan permohonan kasasi tetapi mengalami cacat prosedural dalam proses pemeriksaan permohonan kasasi. Pokok Permasalahan yang diangkat: Apakah penyelesaian sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PT. Transportasi Jakarta dan Dimas Catur Feby telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1420 K/Pdt.Sus/PHI/2017 sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan menggunakan data sekunder dianalisis secara kualitatif dan menarik kesimpulan dengan metode deduktif yaitu menarik kesimpulan yang bersifat khusus dari pernyataan-pernyataan yang bersifat umum. Kesimpulan menunjukkan bahwa dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 64/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Jkt.Pst mengenai proses penyelesaian sengketa Pemutusan Hubungan Kerja telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang Ketenagakerjaan. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1420 K/Pdt.Sus/PHI/2017 Hakim mengalami cacat prosedural pada proses pemeriksaan mengenai hakim tidak memeriksa seluruh alasan permohonan kasasi.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?