DETAIL KOLEKSI

Analisis terhadap prinsip rahasia bank terkait Undang-Undang nomor 9 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan menjadi Undang­-Undang


Oleh : Jurisdito Hutomo Hardy

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/055

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Dinda Keumala

Subyek : Banks and banking - Law and legislation;Finance - Accounting

Kata Kunci : bank secrecy, access financial information for tax interests

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400228_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2018_TA_HK_010001400228_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2018_TA_HK_010001400228_Bab-1_Pendahuluan.pdf 18
4. 2018_TA_HK_010001400228_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 40
5. 2018_TA_HK_010001400228_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 4
6. 2018_TA_HK_010001400228_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400228_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400228_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001400228_Lampiran.pdf

P Pemerintah telah mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2017 yang telah ditetapkan menjadl Undang-Undang oleh Undang-Undang Nomot 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses lnfonnasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, pennasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa pemerintah harus menerbitkan peraturan baru tersebut padahal sudah ada peraturan yang mengatur terkait hal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan sanksi apa yang dapat dikenakan kepada pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan data nasabah dalam pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Metode yang digunakan adalah Nonnatif, Yang bersifat Deskriptif, dengan bersumber data sekunder dan data tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan analisis terhadap pokok perrnasalahan ternyata latar belakang Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan tersebut adalah karena faktor internal keterbatasan Direktorat Jenderal Pajak dalam hal mengakses infonnasi keuangan masyarakat dan external yaitu komitmen Indonesia dalam meratifikasi perjanjian intemasional. Selain itu, pengaturan sanksi apabila terdapat pihak yang melakukan penyalahgunaan data nasabah dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan terbagi menjadi 2 (dua) yaitu dalam peraturan yang baru (untuk Direktorat Jenderal Pajak) dan dalam peraturan yang lama (untuk lembaga perbankan.)

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?