DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri (Studi Putusan Nomor: 187/Pid.Sus/2017/PN Dmk)


Oleh : Dinyati Anwar Putri

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/038

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Aprima Suar

Subyek : Drug abuse and crime

Kata Kunci : criminal law, criminal acts of narcotics abuse class I, rehabilitation, residive

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400134_Halaman-Judul.pdf 7
2. 2018_TA_HK_010001400134_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2018_TA_HK_010001400134_Bab-1_Pendahuluan.pdf 17
4. 2018_TA_HK_010001400134_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001400134_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400134_Bab-4_Pembashasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400134_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400134_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2018_TA_HK_010001400134_Lampiran.pdf

T Tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Undang-Undang tersebut mengatur perbedaan sanksi bagi pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkotika dengan pelaku yang merupakan perantara jual/beli narkotika. Bagi pelaku yang merupakan seorang residivis juga mempunyai sanksi sendiri. Maka permasalahan dalam skripsi ini apakah perbuatan pelaku sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan SEMA Nomor 03 Tahun 2011, serta apakah hakim dalam menerapkan putusannya telah mempertimbangkan adanya residive.. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normative dan bersifat deskriptif analitis, dan bersumber pada data sekunder dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Dari analisis kasus ini diketahui bahwa 1) putusan Majelis Hakim PN belum tepat, dikarenakan perbuatan pelaku lebih memenuhi unsur Pasal 114 ayat(1) dan dapat diterapkan rehabilitasi; 2) adapun seharusnya hakim dalam menjatuhkan putusannya ditambahkan dengan adanya dasar pemberat pidana yaitu residivis dengan menjatuhkan tambahan sanksi pidana penjara diperberat dengan cara ditambah 1/3 (sepertiga) ancaman pidana sebelumnya.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?