DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis tentang pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang di dahului dengan kekerasan pada malam hari (studi kasus putusan nomor 6/pid.b/2020/pn.lbp)


Oleh : Miduk Tua Pasaribu

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/047

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Ermania Widjajanti

Subyek : Theft - Law and legislation;Criminal law

Kata Kunci : fiduciary guarantee, execution, fiduciary guarantee execution.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001600213_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001600213_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2021_TA_SHK_010001600213_Bab-1_Pendahuluan.pdf 18
4. 2021_TA_SHK_010001600213_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2021_TA_SHK_010001600213_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001600213_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001600213_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001600213_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001600213_Lampiran.pdf

P Pada kasus ini penulis menganalisis Putusan Pengadilam Negeri Lubuk Pakam. Dikaitkan dengan kasus ini, terdakwa Beni Saputra Nasution yang merupakan penjaga parkir di ruko/rumah saksi Korban Jian Cho, melakukan tindak pidana pencurian yang didahului dengan kekerasan malam hari dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP. Pokok permasalahan yaitu Apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 365 ayat (1) KUHP? (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No: 6/Pid.B/2020/PN.LBP)? dan Bagaimana pemidanaan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No : 6/Pid.B/2020/PN.LBP). Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut dilakukan penelitian secara Normatif yang bersifat analitis kualitatif dengan data sekunder. Perbuatan pelaku tindak pidana pencurian yang didahului dengan kekerasam pada malam hari tidak memenuhi unsur Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan tetapi memenuhi unsur Pasal 365 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena adanya unsur pemberat lainnya yang unsur pemberat tersebut adalah unsur pada malam hari, sehingga menurut penulis sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak tepat. Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan teori pemidanaan, khususnya teori kontemporer, seharusnya diputus dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?