Pembatasan impor tembakau dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang ketentuan impor tembakau berdasarkan prinsip larangan restriksi kuantitatif dalam Gatt
Nomor Panggil : 2019/I/052
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2019
Pembimbing 1 : Sharda Abrianti
Subyek : Commercial law
Kata Kunci : import restrictions, quantitative restriction principles, deductive mindset
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2019_TA_SHK_010001500193_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2019_TA_SHK_010001500193_Lembar-Pengesahan.pdf | ||
3. | 2019_TA_SHK_010001500193_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 17 | |
4. | 2019_TA_SHK_010001500193_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 69 |
|
5. | 2019_TA_SHK_010001500193_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 72 |
|
6. | 2019_TA_SHK_010001500193_Bab-4_Pembahasan.pdf | 63 |
|
7. | 2019_TA_SHK_010001500193_Bab-5_Penutup.pdf | 12 |
|
8. | 2019_TA_SHK_010001500193_Daftar-Pustaka.pdf | -1 | |
9. | 2019_TA_SHK_010001500193_Lampiran.pdf | 204 |
|
P Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau mengatur mengenai pembatasan impor tembakau. Indonesia sebagai anggota WTO terikat dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam GATT yang merupakan lampiran dari pembetukan WTO. Setiap anggota WTO harus tunduk kepada prinsip-prinsip yang terkandung dalam GATT, termasuk prinsip larangan restriksi kuantitatif dalam Pasal XI GATT. Permasalahan dalam penelitian ini: apakah pembatasan impor tembakau yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau melanggar prinsip Restriksi Kuantitatif yang dianut dalam Pasal XI GATT; apakah pembatasan impor tembakau dapat menghambat industri rokok dalam negeri. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan pola pikir deduktif. Kesimpulan penelitian adalah: Ketentuan pembatasan impor tembakau bertentangan dengan prinsip larangan restriksi kuantitatif dalam Pasal XI, sebab pembatasan impor tersebut tidak memenuhi syarat pengecualian untuk dapat menerapkan pembatasan kuota impor; dan pembatasan impor tembakau ini dapat menghambat kesejahteraan mata rantai industri rokok, mulai dari produsen rokok, petani tembakau, petani cengkih, serta konsumen.