DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis mengenai pidana pembunuhan berencana yang diputus dengan pembunuhan biasa (studi kasus putusan nomor : 377/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.)


Oleh : Meike Digna Amanda

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/I/150

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Mety Rahmawati

Subyek : Criminal law;Homicide

Kata Kunci : criminal law, homicide, premeditated murder, ordinary homicide

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_01012270_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_01012270_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_01012270_Bab-1_Pendahuluan.pdf 12
4. 2018_TA_HK_01012270_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 40
5. 2018_TA_HK_01012270_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 5
6. 2018_TA_HK_01012270_Bab-4_Pembahasan.pdf 12
7. 2018_TA_HK_01012270_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2018_TA_HK_01012270_Daftar-Pustaka.pdf 2
9. 2018_TA_HK_01012270_Lampiran.pdf 26

S Salah satu masalah yang sering muncul di masyarakat adalah tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pembunuhan adalah suatu bentuk kejahatan dalam jiwa seseorang dimana perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat yaitu norma agama dan adat- istiadat, sekaligus bertentangan dengan norma ketentuan hukum pidana dan melanggar hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup. Seperti halnya dalam kasus yang terjadi pada putusan Nomor : 377/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang melakukan pembunuhan dengan menggunakan arit/sabit. Permasalahan yang diangkat adalah 1) apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur- unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain ? dan 2) bagaimana pertimbangan Hakim dalam kasus putusan ini (Putusan Nomor : 377/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.)?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan yang terdapat dalam Pasal 338 KUHP dengan melakukan pembunuhan menggunakan senjata tajam berupa arit/sabit. Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa adalah dengan melihat fakta yuridis dan fakta persidangan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 338 KUHP.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?