Tindak Pidana Penadahan dan Pemalsuan terhadap kendaraan yang sedang di Leasing berdasarkan putusan Nomor : 1431/PID.B/2016/PN.JKT.SEL)
Nomor Panggil : 2018/I/140
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2018
Pembimbing 1 : Mety Rahmawati
Subyek : Criminal law
Kata Kunci : criminal law, detention, elements of criminal acts of detention, forgery. participation
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2018_TA_HK_01012006_Halaman-Judul.pdf | 8 | |
2. | 2018_TA_HK_01012006_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2018_TA_HK_01012006_Bab-1_Pendahuluan.pdf | ||
4. | 2018_TA_HK_01012006_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 30 |
|
5. | 2018_TA_HK_01012006_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 7 |
|
6. | 2018_TA_HK_01012006_Bab-4_Pembahasan.pdf | 24 |
|
7. | 2018_TA_HK_01012006_Bab-5_Penutup.pdf | 2 |
|
8. | 2018_TA_HK_01012006_Daftar-Pustaka.pdf | 2 | |
9. | 2018_TA_HK_01012006_Lampiran.pdf | 15 |
|
P Penadahan dalam bahasa Belanda disebut Heling merupakan tindak pidana yang berantai, suatu tindak pidana yang harus diahulukan dengan kejahatan, sebab setelah seseorang melakukan kejahatan maka barang-barang hasil kejahatan tersebut ada yang dipergunakan sendiri dan ada pula yang dipakai untuk dihadiahkan serta sering pula dipakai untuk menarik keuntungan. Tetapi kasus yang paling sering muncul dalam tindak pidana penadahan adalah menjuan untuk mendapatkan keuntungan barang dan hasil kejahatan tindak pidana pencurian. Permasalahan yang akan diteliti adalah apakah perbuatan pelaku sebagaimana yang terdapat dalam kasus Tindak Pidana Penadahan dalam Putusan Nomor 1431/Pid.B/2016/PN.Jkt.Sel telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 480 KUHP serta Bagaimana uraian bentuk penyertaan dalam kasus tersebut, Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian secara normatif serta bersifat deskriptif-analisis. Di dalam Putusan Nomor 1431/Pid.B/2016/PN.Jkt.Sel Terdakwa atas nama Awan Setiawan telah memenuhi unsur-unsur dalam Tindak Pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP, serta Terdakwa Awan Setiawan Bersama Saksi Putut, Saksi Topik dan Saksi Irfan juga terbukti melakukan penyertaan dengan bentuk Pelaku (Pleger) dan Yang Turut Serta Melakukan (Medepleger) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.