DETAIL KOLEKSI

Tanggung jawab PT Garuda Indonesia atas hilangnya bagasi tercatat milik penumpang pada penerbangan Palembang–Jakarta berdasarkan peraturan dibidang penerbangan


Oleh : Annisa Riana Putri

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/II/012

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Siti Nurbaiti

Subyek : Carriage law;Airports--Baggage handling

Kata Kunci : law of carriage, liability for checked baggage pt. Garuda Indonesia

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500049_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2019_TA_SHK_010001500049_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500049_Bab-1_Pendahuluan.pdf 13
4. 2019_TA_SHK_010001500049_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500049_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500049_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500049_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500049_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500049_Lampiran.pdf

P Pengangkutan merupakan perjanjian timbal balik antara penyelenggara pengangkutan dengan pengguna jasa untuk mengangkut orang dan atau barang ke tempat tujuan tertentu sesuai dengan selamat. Dalam prakteknya pengangkutan tidak selalu berjalan dengan lancar, seperti dalam kasus terkait Bagasi Tercatat milik penumpang yang tidak sampai di tempat tujuan dengan selamat. Bagaimana tanggung jawab PT Garuda Indonesia terhadap hilangnya barang dalam Bagasi Tercatat milik penumpang pada penerbangan Palembang-Jakarta dan bagaimana bentuk ganti kerugian yang diberikan oleh PT Garuda Indonesia terhadap hilangnya barang dalam Bagasi Tercatat milik penumpang pada penerbangan Palembang-Jakarta. Penelitian dengan metode penelitan normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan data primer sebagai data pendukung yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. PT. Garuda Indonesia sebagai pengangkut tidak bertanggung jawab atas Bagasi Tercatat milik penumpang sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jo Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara dan PT. Garuda Indonesia tidak memberikan ganti kerugian kepada penumpang mengenai hilangnya barang dalam bagasi tercatat berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?