D
Dalam proses pembuktian tindak pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik, bukti elektronik yang ada tidak dapat digunakan secara langsung dalam persidangan tanpa melewati proses pemeriksaan digital forensik oleh seorang ahli digital forensik, namun demikian masih ada saja alat bukti elektronik yang tidak melewati proses pemeriksaan digital forensik dan dijadikan alat bukti dalam persidangan. Pokok Permasalahan dalam skripsi ini, 1) Apakah Putusan yang tidak didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Digital Forensik untuk membuktikan keabsahan atas suatu alat bukti elektronik seperti didalam Putusan PN Nomor: 314/Pid.Sus/2018/PN.Mnd telah sesuai dengan hukum acara pidana dan 2) Apakah diperlukan alat bukti ahli digital forensik terkait dengan penggunaan alat bukti elektronik yang dihadirkan dipersidangan untuk membentuk keyakinan hakim dalam menilai keabsahan alat bukti elektronik sesuai dengan Putusan PN Nomor 314/Pid.Sus/2018/PN.Mnd. Untuk menjawab permasalahan dilakukan penelitian secara deskriptif yang bersifat yuridis normatif, digunakan data sekunder, pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan studi dokumen, pengolahan secara kualitatif, Penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan pengadilan negeri manado nomor: 314/Pid.Sus/2018/PN.Mnd yang tidak melakukan pengujian digital forensik terhadap alat bukti elektronik dan tidak menghadirkan saksi ahli dipersidangan dalam proses pembuktian tidak sesuai dengan hukum acara pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yang pada intinya menyatakan bahwa alat bukti elektronik dianggap sah apabila dijamin keotentikannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya alat bukti tanpa pemeriksaan digital forensik tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga keabsahannya bermasalah.