DETAIL KOLEKSI

Pendelegasian pemberian informasi dan tindakan medis ditinjau dari segi etis dan etis dan yuridis (Studi pustaka)


Oleh : Krista Vonica

Info Katalog

Nomor Panggil : 174.2 VON p

Penerbit : FKG - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Dr. Danny Wiradharma, SH., MS.

Subyek : Ethics

Kata Kunci : informed consent, delegation, medical dispute

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_KG_04010109_Halaman-Judul.pdf
2. 2014_TA_KG_04010109_Bab-1.pdf
3. 2014_TA_KG_04010109_Bab-2.pdf
4. 2014_TA_KG_04010109_Bab-3.pdf
5. 2014_TA_KG_04010109_Bab-4.pdf
6. 2014_TA_KG_04010109_Daftar-Pustaka.pdf

I Informed consent adalah persetujuan yang diberikan pasien setelah mendapatkan informasi yang lengkap dan dipahami oleh pasien. Setiap dokter sebelum melakukan tindakan medis terlebih dahulu memberitahukan informasi mengenai keadaan pasien secara lengkap dan benar karena pasien berhak untuk mengetahui keadaannya. Pasien seringkali merasa tidak puas dan menuntut dokter karena informasi yang diberikan dokter tidak lengkap dan seringkali pemberian informasi dan tindakan medis itu dilakukan oleh non tenaga medis dan disebut sebagai pendelegasian atau pelimpahan wewenang. Ada 5 syarat yang harus dipenuhi dari pendelegasian pemberian informasi dan tindakan medis yaitu dokter yakin akan kemampuan penerima delegasi dalam memberikan informasi dan melakukan tindakan medis; pelimpahan wewenang harus dilakukan secara tertulis; pemberian informasi dan pengambilan keputusan mengenai diagnosis, terapi serta komplikasi yang mungkin terjadi harus dilakukan dokter sendiri, tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain; untuk memberikan informasi dan melaksanakan tindakan medis, harus terdapat suatu petunjuk medis, dimana dokter harus hadir di tempat di mana pemberian informasi dan tindakan medis yang sulit dilakukan, penerima delegasi dapat menolak dalam memberikan informasi dan melakukan tindakan medis tersebut.Bila hal itu tidak dipenuhi akan menimbulkan ketidakpuasan pasien sehingga dapat menyebabkan sebuah sengketa medik.

I Informed consest is a patient aprroval after an explanation given by the physician. Each physician before performing medical prosedures has to inform the state of patient completely, because the patient has the right to know the circumstances. Patient often fell disatisfied and demanded more explanation from the doctor because the information often incomplete or the information and medical procedure provided by a non medical personnel, referred as delagation or devolution. There are five requirement that must be met for the delegation.First the physician confident that the delegator can give the right information and perform a medical act. Second delegation of authority must be in writing. Third provision of information and decision making on the diagnosis, treatment and compilations that may occur should conducted by physicians themselves can not be delegated to others. Forth to provide information and carry out medical procedures, there must be a medical instructions, the doctor must be present at the place where the provision of information and medical treatment is difficult and delegates receiver can refuse to provide information.If the requirement cannot be fullfil then will lead to patient dissatisfaction that lead to a medical dispute.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?