Analisis yuridis pembagian harta warisan yang dikuasai oleh salah satu ahli waris dimana bersamanya masih ada ahli waris lain yang masih hidup dan ahli waris pengganti menurut hukum waris Islam di Indonesia
T Tujuan penelitian adalah: 1. Untuk menggambarkan kedudukan ahli waris dan ahli waris pengganti terhadap perolehan warisan menurut Hukum Waris Islam di Indonesia 2. Untuk menggambarkan apakah Putusan Mahkamah Agung No. 86 K/AG/2012 telah sesuai dengan Hukum Waris Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normative dari data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dalam Putusan Mahkamah Agung No. 86/K/AG/2012 menunjukkan kedudukan ahli waris yaitu bila anak perempuan mewaris bersamasama dengan anak laki-laki maka bagiannya adalah 2:1. Kedudukan ahli waris pengganti tidak diatur dalam ketentuan Al-Quran dan Hadist, tetapi dalam KHI diatur dalam Pasal 185 ayat 2 yaitu Mawali tetap mendapat bagian tetapi tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Dan Putusan Mahkamah Agung No. 86/K/AG/2012 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dimana seluruh ahli waris dari almarhum Poikromo harus diikutsertakan dan dapat diketahui bagian masing-masing ahli waris termasuk ahli waris pengganti