Tinjauan yuridis terhadap akad pembiayaan musyarakah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah berkah ramadhan
S Sampai dengan masa kini, dalam dunia perbankan mempunyai peran yang penting dalam pembangunan nasional. Baik dalam Perbankan Konvensional maupun dalam Perbankan Syariah. Dalam setiap transaksi perbankan pasti ada kendala yang harus dilalui baik kendala yang berasal dari pihak bank ataupun kendala yang berasal dari nasabah itu sendiri. Kendala yang berasal dari nasabah itu sendiri seperti nasabah yang tidak dapat memenuhi kewajibannya karena nasabah tersebut cidera janji (wanprestasi). Bagaimana pelaksanaan Akad Pembiayaan Musyarakah antara Bank Perkreditan Rakyat Syariah Berkah Ramadhan dengan Ny. A? dan apakah upaya hukum yang akan dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat Syariah Berkah Ramadhan dalam hal Ny. A wanprestasi? Merupakan permasalahan yang dibahas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis dengan bersumber pada data primer dan sekunder, yang dianalisis secara kualitatif, dengan penarikan kesimpulan dengan cara deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan Akad Pembiayaan Musyarakah belum sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah serta Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah, upaya hukum yang dilakukan berupa rescheduling sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 Tentang Rekstrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah Dan Unit Syariah.