Analisis yuridis terhadap pengelolaan koperasi simpan pinjam Pandawa Mandiri Group berdasarkan Perundang-undangan di Bidang Perkoperasian
K Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (selanjutnya disebut sebagai KSP Pandawa Mandiri Gorup) adalah bentuk koperasi simpan pinjam yang sah berdasarkan Akta Badan Hukum (ABH): 1189/BH/M.KUKM.2/1/2015, tanggal 26 Maret 2015 dan surat ijin usaha simpan pinjam No. 260/SISP/Dep.1/IV/2015 tanggal 7 April 2015 dengan Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai tanda koperasi aktif No. 3276060030002 yang kegiatan usahanya merupakan usaha simpan pinjam. Namun, Salman Nuryanto selaku pendiri KSP Pandawa Mandiri Group melakukan penyalahgunaan jabatannya dengan menarik para anggota dan calon anggota untuk melakukan Skema Ponzi yang dilarang berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pokok permasalahannya ialah apakah tindakan Salman Nuryanto dapat merugikan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, dan bagaimanakah bentuk tanggungjawab pengurus terhadap kerugian yang diderita oleh para anggota. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis yang memberikan gambaran sistematis mengenai fakta yang disertai analisis. Bersumber pada data primer yang dilakukan wawancara dengan ahli koperasi dan data sekunder yang dilakukan dengan studi pustaka. Berdasarkan analisis dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa, KSP Pandawa Mandiri Group adalah koperasi simpan pinjam yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian. KSP Pandawa tidak bertanggungjawab terhadap kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Salman Nuryanto, karena kegiatan tersebut bukanlah suatu kegiatan usaha KSP Pandawa Mandiri Group dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group. Oleh sebab itu, Salman Nuryanto harus bertanggungjawab secara pribadi terhadap kegiatan penghimpunan dana tersebut.