DETAIL KOLEKSI

Aspek Yuridis Pekerjaan Tukang Gigi (Studi Pustaka)

0.0


Oleh : Bianda Claresta

Info Katalog

Nomor Panggil : 174.2 CLA a

Penerbit : FKG - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : dr. Danny Wiradharma, SH., MS.

Subyek : Ethics

Kata Kunci : Teeth workers, Dentists, Health, Teeth and mouth, patients, law

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_KG_04010030_Halaman-Judul.pdf
2. 2014_TA_KG_04010030_Bab-1.pdf
3. 2014_TA_KG_04010030_Bab-2.pdf
4. 2014_TA_KG_04010030_Bab-3.pdf
5. 2014_TA_KG_04010030_Bab-4.pdf
6. 2014_TA_KG_04010030_Daftar-Pustaka.pdf

S Sesuai dengan Permenkes No. 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi, wewenang tukang gigi adalah membantu dokter gigi dalam membuat gigi tiruan lepasan dari akrilik sebagian atau penuh dan memasang gigi tiruan lepasan. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur praktik tukang gigi yang telah mendapat izin berdasarkan Permenkes No. 53/DPK/I/K/1969. Namun banyak dari mereka yang melanggar wewenang dan larangan yang tercantum dalam Permenkes No. 339/Menkes/Per/V/1989. Banyak tukang gigi yang melakukan penambalan, pemasangan kawat gigi cekat, bahkan melakukan pencabutan gigi. Tindakan tukang gigi yang menyalahi aturan tersebut tidak hanya membahayakan kesehatan gigi dan mulut pasien, tetapi juga kesehatan umum pasien. Hal itu disebabkan karena tukang gigi tidak memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan yang lazim dilakukan oleh dokter gigi. Untuk melindungi masyarakat, diterbitkanlah Permenkes No. 1871//Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan No. 339/Menkes/Per/V/1989 yang menyebutkan bahwa tukang gigi wajib dibina.

A According to the Permenkes No. 339/Menkes/Per/V/1989 about The Job of Tooth Workers, their responsibility is to help dentists in making a full or partial acrylic denture and in releasing the denture. The Permenkes No. 339/Menkes/Per/V/1989 also regulates the practice of the teeth workers who has been granted permit according to the Permenkes No. 53/DPK/I/K/1969. However there is a lot of teeth workers that violates their authority and prohibition as stated in the Permenkes No. 339/Per/V/1989. Teeth workers do dental fillings, mounting fixed orthodonti, and even tooth extraction. The action of these teeth workers that violates the law and rules not only endangers the dental health and patient’s mouth but also the systemic condition. The reason behind is that teeth workers does not have the competency to do measure that are commonly done by dentists. To protect the public, the Permenkes No. 1871//Menkes/Per/IX/2011 about The Nullification of The Permenkes No. 339/Menkes/Per/V/1989 has been issued. It states that teeth workers require education from local health workers.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?