DETAIL KOLEKSI

Penggunaan rahasia dagang formula olahan permen susu oleh karyawan PT. Sinergi Agrofam Indoraya


Oleh : Vidya Febrianny Putri

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/096

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Rakhmita Desmayanti

Subyek : Trade secrets - Law and legislation

Kata Kunci : intellectual property rights, trade secrets, product formulas.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600361_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001600361_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_SHK_010001600361_Bab-1_Pendahuluan.pdf 16
4. 2020_TA_SHK_010001600361_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600361_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600361_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600361_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600361_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2020_TA_SHK_010001600361_Lampiran.pdf

D Dalam Undang-Undang Rahasia Dagang mengartikan rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang. Adapun hak rahasia dagang yang artinya hak untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimiliki atau memberi ijin kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. Apakah tindakan penggunaan formula olahan produk permen susu oleh karyawan PT Sinergi Agrofam Indoraya tanpa adanya perjanjian larangan penggunaan secara tertulis merupakan suatu pelanggaran menurut UU No 30 Tahun 2000 dan bagaimana tindakan upaya yang sudah dilakukan oleh PT Sinergi Agrofam Indoraya untuk menjaga rahasia dagangnya. Pembahasan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang digunakan merupakan data sekunder dan sifat penelitian deskriptif. Dalam perkara ini menurut UU No 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang kedua karyawan tersebut telah melakukan pelanggaran Rahasia Dagang berdasarkan pasal 13 yaitu bahwa “Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang. Mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertuis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.” Tindakan yang dilakukan oleh kedua karyawan PT Sinergi Agrofam Indoraya dalam penggunaan formula olahan produk permen susu tanpa adanya larangan penggunaan secara tertulis menurut Undang-Undang No 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang merupakan suatu pelanggaran Rahasia Dagang menurut ketentuan Pasal 17.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?