DETAIL KOLEKSI

Analisis keekonomian perpanjang kontrak blok xj dengan sistem psc gross split


Oleh : Nillam Widiastuti

Info Katalog

Nomor Panggil : 893/TP/2018

Penerbit : FTKE - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Bayu Satyawira

Pembimbing 2 : Prayang Sunny Yulia

Subyek : Oil technic - Research;Management - Cooperation contract

Kata Kunci : contract extension, new energy management policy, production sharing contract, gross split PSC, cost

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_TM_071001400171_Halaman-judul.pdf 19
2. 2018_TA_TM_071001400171_BAB-1.pdf 4
3. 2018_TA_TM_071001400171_BAB-2.pdf
4. 2018_TA_TM_071001400171_BAB-3.pdf
5. 2018_TA_TM_071001400171_BAB-4.pdf
6. 2018_TA_TM_071001400171_BAB-5.pdf
7. 2018_TA_TM_071001400171_Daftar-pustaka.pdf 2
8. 2018_TA_TM_071001400171_Lampiran.pdf

B Blok XJ merupakan blok penghasil minyak dan gas yang terletak di Cekungan Sumatera Selatan yang dioperasikan oleh salah satu International Oil Company (IOC) di Indonesia. Kontrak Blok XJ akan habis masa kontraknya di tahun 2023 atau dalam kurun waktu lima tahun dari sekarang. Terhitung sejak 2018, untuk blok-blok migas yang akan habis kontrak kerja samanya, kontraktor lama mendapat kesempatan pertama atau menjadi opsi teratas dalam pengelolaan blok yang kontraknya habis tersebut. Selain potensi cadangan migas di blok yang bersangkutan, kelayakan teknis dan ekonomis menjadi hal penting dalam pertimbangan Menteri ESDM dalam menentukan pengelolaan wilayah kerja yang akan berakhir kontraknya. Pada awal tahun 2017 lalu, Pemerintah Indonesia memperkenalkan skema bagi hasil terbaru yaitu PSC gross split dengan menetapkan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2017 yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Menteri No. 52 Tahun 2017 tentang kontrak gross split. Skema bagi hasil gross split ini mengganti skema bagi hasil cost recovery untuk kontrak yang akan habis masa berlakunya mulai tahun 2018. Tugas Akhir ini bertujuan untuk menganalisa keekonomian Blok XJ yang akan diperpanjang kontraknya dengan dua belas existing fields ditambah dengan tiga lapangan baru yaitu Lapangan P, Lapangan B, dan Lapangan T, untuk mengetahui apakah penerapan skema bagi hasil gross split dalam perpanjangan kontrak Blok XJ lebih menguntungkan kontraktor dibanding dengan menggunakan skema bagi hasil sebelumnya yaitu PSC cost recovery. Skenario yang digunakan pada Tugas Akhir ini terdiri dari dua skenario yaitu Skenario I untuk memperpanjang kontrak dengan sistem bagi hasil yang lama yaitu PSC cost recovery dan Skenario II untuk memperpanjang kontrak dengan sistem bagi hasil terbaru yaitu PSC gross split. data yang digunakan berupa production forecast dari tahun 2023 hingga 2043, biaya operasi yang terdiri dari tangible cost yang didepresiasi, intangible cost, dan OPEX yang termasuk biaya ASR, dan biayabiaya yang belum sepenuhnya representatif dan beberapa asumsi, semata hanya untuk menunjang perhitungan dan analisis keekonomian proyek yang merupakan inti dari Tugas Akhir ini. Analisa keekonomian dilakukan dengan perhitungan cashflow pada masing-masing skenario yang kemudian ditentukan nilai dari indikator-indikator keekonomian untuk pengambilan keputusan. Hasil dari penelitian ini adalah (1) NPV dengan discount rate 10% pada Skenario I dengan PSC cost recovery adalah sebesar 585 MMUS$, sementara pada PSC gross split adalah sebesar 658 MMUS$, (2) IRR pada Skenario I dengan PSC cost recovery mencapai 113%, sedangkan pada Skenario II dengan PSC gross split mencapai 91%, (3) POT pada Skenario I PSC cost recovery berada pada tahun pertama tepatnya di bulan ke-8 sementara pada Skenario II PSC gross split POT berada pada tahun kedua di bulan pertama, (4) DPIR pada skenario I PSC cost recovery sebesar 2,05 dan pada PSC gross split mencapai 2,30. Kesimpulannya adalah bahwa NPV, yang berupa keuntungan absolut, untuk skenario perpanjangan kontrak dengan PSC gross split lebih besar dibanding dengan NPV dengan skema PSC cost recovery. Walaupun dalam hal ini IRR pada PSC cost recovery lebih besar dibanding pada skema PSC gross split, namun keduanya sama-sama telah melebihi batas MARR yang ditetapkan perusahaan yaitu sebesar 20%. Jadi, dalam penelitian keekonomian perpanjangan kontrak Blok XJ dengan skema PSC gross split dapat diterapkan untuk meningkatkan keuntungan kontraktor. Jika ketetapan gross split jelas dari segi peraturan, pajak, sewa aset, dan lainnya, tentunya skema baru ini dapat menarik lebih banyak IOC untuk melakukan eksplorasi dan pengembangan di wilayah kerja Indonesia.

X XJ Block is an oil and gas production block located in the Basin of South Sumatra operated by one of the International Oil Company (IOC) in Indonesia. XJ Block's contract will be expired in 2023 or within five years from now. Since 2018, an oil and gas working area with an expiring production sharing contract (PSC), the existing PSC contractor will be given a priority or be the first on the list for the management of oil and gas working areas with expiring PSCs. Beside the oil and gas reserves potential, technical and economic feasibility is also important for MoEMR's consideration in determining the management of existing working area. In early 2017, Indonesian Government introduced the latest PSC scheme, which called gross split PSC by implementing Minister Regulation No. 8/2017 as further amanded by Minister Regulation No. 52/2017 about gross split PSC. The gross split PSC replaces cost recovery PSC for expiring PSCs that will be extended, starting 2018. The aim of this Final Assignment is to analyze the economics of Block XJ which will be extended with twelve existing fields and three new fields; Field P, Field B and T Field, to find out whether the implementation of gross split PSC in the extension of Block XJ contract is more profitable for contractor, than using cost recovery PSC. There are two scenarios in this Final Assignment, the first one is Scenario I extended contract using the cost recovery PSC and the second one is Scenario II extended contract using the gross split PSC. Using data from the XJ Block's contractor, which consists of production forecast from 2023 to 2043, expenditures, which consists of depreciated tangible costs, intangible costs, and OPEX including ASR costs, and costs that are not fully representative and some assumptions, only to harmonize the economic analysis and calculation of the project. The methods are calculating using cash flow calculation and then comparing the economic indicators. The result of this analysis are (1) NPV with 10% discount rate for the first scenario using cost recovery PSC is 585 MMUS$, while for the Gross split PSC is 658 MMUS$, (2) IRR for the first scenario using cost recovery PSC reached 113%, while for the second scenario using gross split PSC reached 91%, (3) POT for the first scenario using cost recovery PSC is on the eight first year while POT for gross split PSC is on the first month of the second year, (4) DPIR for the first scenario using cost recovery PSC reached 2,05 while for the gross split PSC reached 2,30. The conclusion is that the NPV, which is an absolute profit, for XJ Block contract extension using gross split PSC is greater than NPV using the cost recovery PSC scheme. Although in this case the IRR on cost recovery PSC is greater than the IRR on gross split PSC, but both have exceeded the company's MARR which is 20%. Thus, in this case, the new energy policy contract can be applied for XJ Block contract extension using gross split PSC since it yields higher economic indicators than the previous one which is cost recovery PSC. If the application of Gross Split is clear enough from the regulation, tax, assets rent and others, surely this mechanism can attract more investor to do exploration and development in Indonesia.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?