DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis pemberian remisi berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan terhadap narapidana narkotika studi putusan (Pengadilan Negeri Surakarta nomor 04/PID.SUS/2015/PN.SKT)


Oleh : Angga Dwi Anugrah

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Vience Ratna Multiwijaya

Subyek : Narcotics - Law and legislation

Kata Kunci : remission, criminal law, penintensier law, inmates narcotics

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01009052_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_HK_01009052_Bab-1.pdf 14
3. 2016_TA_HK_01009052_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01009052_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01009052_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01009052_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01009052_Daftar-Pustaka.pdf 1
8. 2016_TA_HK_01009052_Lampiran.pdf

P Pemberian Remisi Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 1995Tentang Pemasyarakatan Terhadap Narapidana Narkotika adalahNarapidana yang telah menjalani 2/3 dari masa pidana atau minimalmenjalani 6 bulan masa pidana berhak mendapatkan penguranganmasa pidana (remisi) dasawarsa dan umum.Pokok permasalahanyang diangkat adalah apakah pemberian remisi terhadapnarapidana narkotika sudah sesuai dengan undang-undang no.12tahun 1995 Pasal 14 ayat 1 huruf (i) tentang pemasyarakatan danbagaimanakah bentuk remisi yang didapatkan narapidana narkotika(Studi putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor04/PID.SUS/2015/PN.SKT). Penelitian ini menggunakan tipe penelitianyuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakandata sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan datadiolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulanlogika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwapemberian remisi terhadap narapidana narkotika telah sesuai denganUndang-undang no.12 tahun 1995 Pasal 14 ayat 1 huruf (i) tentangLembaga Pemasyarakatan karena syarat dan ketentuan dalamPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat danTata Cara Pelaksanaa Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yangselanjutnya telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 99Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan HakWarga Binaan Pemasyarakatan telah terpenuhi, khususnya dalamPasal 34. Bentuk remisi yang didapatkan narapidana narkotika iniadalah remisi umum dan remisi dasawarsa.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?