Tinjauan yuridis pemungutan suara ulang pada pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 (Studi Penelitian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021)
D alam pelaksanaan Pemilu, adakalanya terjadi sengketa perselisihan hasil pemilu. Perselisihan tersebut terjadi dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 karena terdapat kecurangan yang menimbulkan selisih suara di beberapa TPS.Pokok permasalahannya adalah apakah pemungutan suara ulang pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi telah sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PHP.BUP-XIX/2021 dan apakah akibat hukum yang timbul dari dilaksanakannya pemungutan suara ulang pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021.Tipe penelitian yang digunakan dalam menjawab permasalahan tersebut menggunakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, data yang digunakan ialah data sekunder dan data primer sebagai pendukung data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan cara pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif.Hasil analisis pelaksanaan pemungutan suara ulang yang dilaksanakan di 88 (delapan puluh delapan) oleh KPU Provinsi Jambi telah sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021.Akibat hukum yang timbul setelah dilaksanakan pemungutan suara ulang adalah pemohon yang semula mengajukan permohonan tidak mengajukan permohonan kembali ke Mahkamah Konstitusi dan KPU Provinsin Jambi menetapkan kembali pihak terkait sebagai calon terpilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020.