Sistem bagi hasil cost recovery dan gross split dalam kontrak kerjasama lnvestasi di bidang minyak dan gas bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan
P ada kontrak kerjasama di bidang minyak dan gas bumi (migas) terdapat sistem terkait bagi hasil, yaitu sistem cost recovery namun sekarang diperkenalkan adanya sistem gross split. Permasalahan yang kemudian muncul adalah apa alasan dilakukannya perubahan dari sistem cost recovery menjadi gross split dalam kontrak kerja sama investasi di migas dan apa perbedaan antara cost recovery dengan sistem gross split di bidang migas. Tipe penelitiannya adalah normatif. Data utama yang digunakan adalah data sekunder, yaitu peraturang perundang-undangan yang berlaku di dukung oleh data primer yaitu hasil wawancara pihak yang terkait dengan migas. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif, dengan penarikan kesimpulan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan adanya beberapa alasan utama terjadinya perubahan sistem dari cost recovery menjadi gross split dan beberapa faktor yang bisa dijadikan sebagai pembanding. Kesimpulan penelitian ini, ada 3 (tiga) faktor utama terjadinya perubahan sistem cost recovery menjadi gross split, yaitu menurunnya pendapatan Negara dari sektor migas, untuk meningkatkan investasi dan mempermudah birokrasi. Lalu ada 6 (enam) indikator yang dapat dibandingkan antara sistem cost recovery dan gross split terkait dengan dokumen dan prosedur, first tranche petroleum, cost recovery, equity to be split, insentif, dan kepemilikan barang operasional.