Tinjauan yuridis terhadap kewajiban menggunakan komponen dalam negeri dalam peraturan Menteri Kominfo nomor 27 tahun 2015 berdasarkan prinsip-prinsip GATT
I ndonesia telah menyetujui ketentuan hukum mengenai investasi, yang dituangkan dalam Trade Related Investment Measures (TRIMs) sebagai bagian General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Pasal 1.a daftar ilustrasi perjanjian TRIMs, mengatur larangan kewajiban menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau Local Content Requirements (LCRs). Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution, mewajibkan penggunaan TKDN terhadap investor asing untuk produk Base Station dan Subscriber Station. Permasalahannya adalah, apakah peraturan Menteri Kominfo Nomor27 Tahun 2015 bertentangan dengan prinsip-prinsip GATT dan akibat hukum apa yang akan diterima Indonesia apabila tetap mewajibkan menggunakan komponen dalam negeri yang bertentangan dengan prinsip-prinsip GATT. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian yuridis-normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Kewajiban menggunakan TKDN dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 27 Tahun 2015 bertentangan dengan prinsip-prinsip GATT khususnya Pasal III.4 GATT 1994, Pasal X GATT 1994 dan Pasal 2 TRIMs, Pasal 6 TRIMs, Pasal 1.a Daftar Illustrasi TRIMs. Negara anggota GATT/WTO yang merasa dirugikan (complainant) atas penetapan kewajiban tersebut dapat menggugat Indonesia dikemudian hari pada Dispute Settlement Body dan Indonesia dapat dikenai trade retaliation.