Analisis yuridis terhadap logo HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indoneisa) bedasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta (studi kasus hak cipta seni logo HKTI)
H ak cipta merupakan bagian HKI yang mengatur perlindungan berbagai ragam karya cipta seperti Logo. Dalam hal ini logo termasuk kedalam karya seni rupa dalam bentuk gambar Dan dapat diartikan Logo sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis yang merupakan bagian penting untuk menunjukan suatu identitas diri dari suatu badan usaha dan tanda pengenal yang merupakan ciri khas perusahaan. Apakah logo HKTI merupakan Logo yang dapat dilindungi oleh Hak Cipta, Siapakah pemagang Hak Dari logo HKTI berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta?? Tipe Penelitian Normatif menggunakan data Primer dan sekunder analisis data kualitatif. Logo termasuk salah satu karya seni yang termasuk dalam ruang lingkup objek Hak Cipta Pengaturan tentang Logo tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta tetapi diatur juga dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Pemegang Hak Cipta Logo HKTI adalah organisasi HKTI bukan terhadap ketua HKTI Bedasarkan Undang-Undang Hak Cipta.