Perbedaan antara penawaran saham dalam layanan urun nana berbasis teknologi informasi dengan penawaran umum saham di bursa efek
S eiring dengan perkembangan industri Teknologi Finansial pada tahun 2018, konsep investasi equity crowdfunding telah diterapkan di Indonesia yaitu Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (LUDPSTI). Konsep investasi melalui metode LUDPSTI memiliki karaterisik yang sama dengan pasar modal dimana keduanya menggalang dana dengan cara menawarkan saham kepada publik. Adapun perbedaan yang mencolok adalah dikarenakan LUDPSTI diperuntukan untuk perusahaan perintis (start up company) dan dilakukan melalui teknologi informasi atau portal internet. Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat 2 (dua) pokok permasalahan yaitu apakah perbedaan prosedur penawaran saham melalui Layanan Urun Dana berbasis Teknologi Informasi dengan penawaran umum saham di Bursa Efek dan apakah perbedaan perlindungan hukum bagi investor dalam transaksi Layanan Urun Dana berbasis Teknologi Informasi dengan transaksi di Bursa Efek. Guna menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian hukum normatif, yang bersumber pada data sekunder, dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan dari skripsi ini ialah bahwa prosedur investasi melalui LUDPSTI lebih sederhana dan efisien dibandingkan dengan pasar modal serta perlindungan hukum bagi investor di LUDPSTI telah cukup memadai namun belum memuat ketentuan-ketentuan selengkap aturan yang berlaku di Pasar Modal.