P
ada tanggal 28 November 2014 telah dibuka dan diaktifkan “Rekening Escrow†dengan Nomor Rekening 1510056678888 Giro atas nama PT MAKMUR PALU JAYA dan PT TRI SAKTI DELLA MAHARANI pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Palu. Kemudian dana yang tersimpan dalam Rekening Escrow tersebut dicairkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Palu kepada PT MAKMUR PALU JAYA tanpa persetujuan dari PT TRI SAKTI DELLA MAHARANI. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah PT Bank Mandiri Tbk cabang Palu telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pencairan dana rekening bersama berdasarkan UU di bidang Perbankan; dan bagaimana tanggungjawab PT Bank Mandiri Tbk cabang Palu terhadap pencairan dana rekening bersama tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Sifat penelitian secara deskriptif. Sumber data terdiri dari Data Sekunder. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan cara deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: Tindakan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jalan Dr. Sam Ratulangi yang melakukan pencairan dana dari rekening “Escrow†tanpa memintapersetujuan dari PT TRI SAKTI DELLA MAHARANI telah melanggar prinsip kehati-hatian sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 2 UU Perbankan; Pertanggungjawaban PT Bank Mandiri (Persero) Tbk adalah wajib memberikan ganti kerugian (materiil maupun immateril) kepada PT TRI SAKTI DELLA MAHARANI sesuai Pasal 49 ayat (1) sub c dan ayat (2) sub b UU Perbankan.