Analisis Yuridis terhadap militerisasi ruang angkasa oleh Amerika Serikat berdasarkan outer space treaty 1967
L angkah Amerika Serikat dalam membentuk angkatan bersenjata ruang angkasa menimbulkan kecemasan internasional karena sejarah terciptanya hukum internasional ruang angkasa adalah untuk mencegah militerisasi, mempersenjatai ruang angkasa dan menjadikan ruang angkasa sebagai wilayah bersama umat manusia. Permasalahannya apakah prinsip common heritage of mankind berlaku sebagai rezim hukum di ruang angkasa, jika ruang angkasa memiliki rezim hukum common heritage of mankind bagaimanakah langkah Amerika Serikat menyelaraskan pembentukan angkatan bersenjata ruang angkasa dan apakah langkah Amerika Serikat membentuk angkatan bersenjata ruang angkasa dibenarkan berdasarkan OST 1967. Metode yang dilakukan adalah penelitian secara normatif terhadap rezim hukum di ruang angkasa, tindakan Amerika Serikat dalam menyelaraskan pembentukan angkatan bersenjata ruang angkasa dengan rezim hukum yang berlaku dan legalitas angkatan bersenjata ruang angkasa Amerika Serikat. Data diperoleh berdasarkan studi kepustakaan dan penelusuran data melalui internet. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan metode deduksi. Berdasarkan analisis maka di ruang angkasa berlaku rezim hukum province/common heritage of mankind, langkah Amerika Serikat tidak melanggar rezim hukum internasional ruang angkasa, dan langkah Amerika Serikat tidak bertentangan dengan OST 1967.