Tindak pidana penganiayaan direncanakan mengakibatkan luka berat yang dihukum dengan Pasal 351 Ayat 2 (Studi Kasus Putusan No. 272/Pid.B/2019/PN Sbg)
T indak Penganiayaan Luka Berat merupakan Perbuatan seorang Terdakwa melakukan perbuatan dengan cara membacok bagian belakang kepala membuat luka robek dan membacok bagian tangan Korban sehingga Korban mengalami terpotong jari kedua tangan satu ruas. Menggunakan studi kasus nomor 272/Pid.B/2019/PN.Sbg. Penjelasan Pasal 351 KUHP penganiayaan yaitu setiap orang dengan sengaja mengakibatkan luka atau sakit. Permasalahan 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan ?, 2) Bagaimana penjatuhan pidana dalam kasus ini studi kasus putusan nomor 272/Pid.B/2019/PN.Sbg ?. Metode penelitian dengan tipe penelitian hukum yuridis-normatif, sifat penelitian yaitu deskriptif analisis, jenis data yang digunakan ialah data sekunder dan primer, cara pengumpulan data dengan studi kepustakaan analisis data secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Jawaban dari permasalahan adalah 1) Perbuatan pelaku tidak tepat berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHP KUHP 2) Penjatuhan sanksi pidana berdasarkan Falsafah Pemidanaan dan Teori Pemidanaan Kontemporer di Pidana Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, hasil penelitian, perbuatan terdakwa seharusnya Pasal 353 ayat (2) dengan sanksi pidana 7 (tujuh) tahun penjara