Tinjauan yuridis penebangan liar (illegal logging) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
S alah satu kebijakan nasional untuk melindungi hutan dan kawasan-kawasan konservasi lainnya adalah “dengan penetapan taman nasional. Salah satu taman nasional di Indonesia adalah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang terletak di Sumatera yang salah satu tujuannya adalah untuk melindungi hutan di Sumatera yang memiliki arti penting bagi kelangsungan hidup flora dan fauna di dalamnya agar tidak terjadi eksploitasi hutan secara sembarangan. Namun demikian, “praktek perusakan hutan dalam bentuk pembalakan liar masih sangat tinggi, terutama di hutan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah penebangan liar yang terjadi di hutan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS)? 2) Bagaimanakah upaya-upaya hukum dalam melaksanakan pencegahan terhadap penebangan liar (Illegal Logging) di hutan Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS)? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif serat penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Penebangan liar masih banyak terjadi di hutan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan justru banyak dilakukan oleh masyarakat sekitar, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Berbagai upaya yang dilakukan oleh TNBBS untuk menekan perambahan liar antara lain : Peningkatan Penegakan Hukum Melalui Operasi Penurunan Perambah dan Pemusnahan Tanaman Eksotik, Peningkatan Peran Serta Masyarakat, Peningkatan Potensi Wisata dan Peningkatan Kerjasama dan Kemitraan.