Tinjauan yuridis kewenangan DKPP dalam memutus perkara pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (studi penelitian putusan DKPP No.317-PKE- DKPP/X/2019 tentang Pemberhentian Evi Novida Ginting Sebagai Komisioner KPU).
I nstrumen penting dalam pelaksanaan pemilu adalah penyelenggara pemilu itu sendiri. Didalam pelaksanaanya, kerap terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Permasalahan yang terjadi pada penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, mendeskripsikan Bagaimana pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum di Kalimantan Barat pada pemilihan umum tahun 2019 menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kedua, bagaimana posisi kasus komisioner KPU Evi Novida Ginting yang telah melakukan pelanggaran kode etik. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibentuk untuk menegakkan kode etik para penyelenggara pemilu. DKPP fokus dalam menjaga kode etik penyelenggara pemilu. Dikarenakan masih banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu Peran DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu serta mekanisme tentang penegakkan kode etik tersebut juga diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan DKPP. Pada pemilu 2019, terjadi perubahan suara di dapil Kalimantan Barat yang dilakukan Oleh Evi Novida Ginting. Kasus tersebut diperkarakan di DKPP karena dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Diawali dengan adanya laporan ataupun temuan tentang pelanggaran kode etik, lalu diperiksa oleh DKPP sehingga DKPP mengeluarkan putusan untuk memberhentikan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.Penyelesaian pelanggaran kasus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini. Keputusan DKPP final dan mengikat dan wajib untuk dilaksanakan.