DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap restrukturisasi pinjaman bagi debitur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi covid-19 (Studi Kasus: PT Bank Perkreditan Rakyat Dassa di Tangerang, Banten)


Oleh : Ruth Kusnomo

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/213

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Dhany Rahmawan

Subyek : Debtor and creditor - Law and legislation

Kata Kunci : banking loans, credit restructuring, BPR Dassa

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001700632_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001700632_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001700632_Bab-1_Pendahuluan.pdf 13
4. 2021_TA_SHK_010001700632_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2021_TA_SHK_010001700632_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001700632_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001700632_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001700632_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001700632_Lampiran.pdf

D alam rangka upaya menciptakan kepastian hukum dan rasa aman baik kepada debitur maupun kreditur (dalam hal ini Bank/BPR) yang sangat berperan dalam perekonomian negara, maka perlu diketahui bagaimana pengaturan restrukturisasi pinjaman bagi debitur UMKM BPR yang terdampak pandemi Covid-19 menurut peraturan perundang-undangan nasional dan apakah proses restrukturisasi pinjaman bagi debitur UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 di BPR Dassa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan data sekunder, pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan analisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Melalui hasil penelitian dijelaskan bahwa restrukturisasi pinjaman adalah bagian dari penyelamatan kredit melalui perundingan dan kesepakatan antara BPR dan debitur UMKM dengan memberikan keringanan dari fasilitas kredit yang saat ini dalam kondisi bermasalah sebagaimana diatur dalam ketentuan. Terkait kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) menerbitkan 2 aturan POJK Stimulus Dampak Covid-19 dan POJK Perubahan Stimulus. Dimana dalam pemberian restrukturisasi, BPR Dassa mengacu pada regulasi dan aturan yang dikeluarkan pemerintah yaitu POJK Kualitas Aset dan POJK Stimulus Dampak Covid-19, sehingga proses restrukturisasi pinjaman bagi debitur UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 di BPR Dassa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?