Tinjauan yuridis pendaftaran hak tanggungan secara elektronik di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang
D alam mendukung kegiatan usaha, peminjaman uang dapat dilakukan pada Bank dengan jaminan berupa sertipikat hak atas tanah yang ditandai dengan penandatangan perjanjian kredit diikuti pemberian Hak Tanggungan. Tata cara pembebanan Hak Tanggungan melewati dua tahap,yaitu: Pemberian Hak Tanggungan yang menghasilkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dihadapan PPAT dan Pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif dengan mempelajari dan meneliti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 serta Peraturan lainnya pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik berbeda dengan pendaftaran secara konvensional seperti yang selama ini dijalankan. Terdapat kendala dalam proses pendaftaran secara elektronik dikarenakan tidak siapnya PPAT dan Kreditor dalam menghadapi Layanan Hak Tanggungan berbasis Elektronik ini, serta kurangnya sosialisasi dari Pemerintah karena layanan ini diberlakukan dalam waktu yang singkat dan langsung secara serentak secara Elektronik.