Tinjauan yuridis mengenai kegiatan penangkapan ikan tanpa memiliki Surat Persetujan Berlayar (SPB) (Studi Putusan No 22/Pid.Sus-PRK/2018/PN BIT)
D alam melakukan penangkapan ikan setiap angkutan laut (kapal) memerlukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang di keluarkan oleh Syahbandar agar dapat berlayar. diatur Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Tetapi kenyataanya masih banyak nelayan yang masih melanggar, Seperti yang dilakukan oleh Rumamby Yance Angkou. Permasalahan dari penelitian ini Apakah pelayaran yang dilakukan telah memenuhi syarat serta aturan perizinan berlayar yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dan apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan dalam putusan perkara Rumamby sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut digunakan penelitian dengan tipe yuridis normatif dan bersifat deskriptif analisis yang berbasis pada data data sekunder saja. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulannya menggunakan metode logika deduktif. Berdasarkan hasil analisis dapat dijelaskan bahwa pelaku Rumamby Yance Angkou dalam melakukan pelayaran serta penangkapan ikan tidak memenuhi syarat serta aturan yang ada. Serta pertimbangan Majelis Hakim mengenai pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi kepada Rumamby Yance Angkou telah sesuai dengan Undang – Undang 45 tahun 2009.