Mekanisme pembentukan dan kedudukan peraturan Nagari Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia
P eraturan Nagari dapat disebut juga sebagai peraturan desa yang merupakan produk hukum oleh pemerintahan nagari atau pemerintahan desa. Didalam Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa “Peraturan Desa adalah peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa†.Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam skropso ini adalah: Apakah mekanisme pembentukan peraturan Nagari No 2 tahun 2019 tentang angaran dan pendapatan belanja Nagari tahun anggaran 2019 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan?Bagaimanakah kedudukan peraturan Nagari dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia?Tipe penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis Normtif,sifat penelitiannya adalah deskriptip normatif,data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder,analis data mengunakan analis deskriptif kualitatif,cara penarikan kesimpulanya mengunakan logika deduktif. Mekanisme yang telah dilakukan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan nagari sebagaimana yang diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiamana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa. Peraturan Nagari merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang diakui dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.