Penerapan PPN pada PT Cakra Buana Gas Indonesia masa Januari-Desember 2018
P ajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut dan dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Pajak ini dipungut melalui faktur pajak. Pada saat melakukan perolehan BKP/JKP, akan dipungut PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP). Bagi pihak pembeli, PPN yang dipungut oleh PKP tersebut merupakan pembayaran pajak dimuka yang biasa disebut pajak masukan. Sebaliknya pada saat melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain, PKP wajib memungut PPN. PPN tersebut dinamakan pajak keluaran. Selisih antara pajak masukan dan pajak keluaran merupakan PPN yang terutang dan harus disetor ke kas negara.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan PPN di PT Cakra Buana Gas Indonesia, apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku atau tidak. Apabila penerapan PPN pada perusahaan ini belum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, maka penulis akan menjelaskan penyebabnya.
V alue-added tax (VAT) is a tax collected and applied to a handover of any taxablegoods or taxable services. This tax is collected trough tax invoices. When gaining any taxable goods or taxable services, the value-added tax will be collected by taxable employers. For buyer, the value-added tax collected by the taxable taxable employers is the upfront payment that is usually called income tax. On the contrary when handing over the taxable goods or taxable services to other party, the taxable employers should collect the value-added tax, that value-added tax is a called an expense tax. The deviation of the income tax and the expense tax is a payable VAT and it should be deposited to the Treasury Fund.This reasearch is aimed to understand the application of the value-added tax (VAT) inPT Cakra Buana Gas Indonesia, whether it is already appropriate with the applicableregulations or not. If th application of VAT in this company is not yet appropriate, then the researcher will explain the causes.