Identifikasi regulasi pemanfaatan ruang koridor komersial (Studi Kasus : Jl. Trans Yogie Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri)
P enelitian ini meninjau regulasi pemanfaatan ruang yang terdapat di Kota Kecamatan Gunung Putri sebagai panduan dan arahan terhadap ruang koridor komersial di Kota Kecamatan Gunung Putri khususnya di Jalan Trans Yogie, metode yang digunakan adalah deskriptif – komparatif, yaitu membandingkan peraturan-peraturan yang berlaku dengan kondisi di lapangan yang telah dijalankan. Temuan-temuan menunjukkan bahwa ketersediaan instrumen cukup lengkap, tetapi produk RTRW hanya dapat dijadikan dasar dalam penentuan lokasi secara makro, untuk rencana jenjang mikro seperti RDTR belum terdapat di Kota Kecamatan Gunung Putri sehingga sulit dijadikan dasar dalam menentukan lokasi yang tepat untuk suatu kegiatan seperti kawasan perdagangan. Selain adanya RTRW sebagai acuan dasar pembangunan Kabupaten Bogor, terdapat juga peraturan-peraturan daerah (Bupati) sebagai panduan perencanaan dan pemanfaatan ruang. Namun, dengan adanya dua acuan tersebut terdapat beberapa penyimpangan terutama dalam tata bangunan seperti KDB yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masalah sempadan bangunan yang peraturannya tidak sesuai dengan kondisi eksisting. Oleh karena itu, agar regulasi pemanfaatan ruang dapat disesuaikan dengan peruntukannya, perlu dibuat rencana mikro seperti RDTR agar penataan ruang dapat terarah dengan baik.
T his research observed of the space using regulation in Nagrak Village, Gn. Putri district, as a commercial corridor space directive in Trans Yogie road, this research used a comparative description method, It is a comparing the government rule with the existing. This finding shows that the instrumen avaibility is not enough, but the product of RTRW is a base of location determine, for RDTR is not valid in Gunung Putri District and it is hard to make a determine location correctly for an activities like a commerce. Beside the RTRW as a development base reference in Bogor Village, There are a rules of regent (Bupati) as a planning escort and using space, but there are some deviation of the rules for commercial area in Nagrak Village, especially in building arrangement such as KDB which is not matched with the valid rules and for the building demarcation problem which is the rule not matched with the existing condition. That’s why for the using space regulation could be fitted with the allocation, and it needs a micro planning such as RDTR in order to get a good space structuring for a real allotment.