Tanggung jawab PT. Kereta Api Indonesia Commuter Jabodetabek terhadap korban kecelakaan di Stasiun Juanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian
M eningkatnya jumlah populasi penduduk di Indonesia menimbulkan meningkatnya kebutuhan transportasi di Indonesia, baik sarana pengangkutan udara, laut dan darat. Salah satunya adalah angkutan kereta api. Kereta api tidak luput dari kecelakaan, yaitu kecelakaan yang terjadi pada KRL 1156 dengan KRL 1154 di Stasiun Juanda yang memakan korban sebanyak 48 orang. Bagaimana tanggung jawab PT. KAI Commuter Jabodetabek terhadap korban kecelakaan kereta rel di Stasiun Juanda; dan Bagaimana penyelesaian ganti rugi oleh PT. KAI Commuter Jabodetabek terhadap korban kecelakaan kereta rel di Stasiun Juanda. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan data sekunder dan menggunakan data primer, yang diolah dan dianalisis secara kualitatif serta pengambilan kesimpulan dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian menggambarkan bahwa PT. KAI Commuter Jabodetabek bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada penumpang sesuai dengan Pasal 157 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 jo. Pasal 168 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009, akan tetapi Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah tidak mencantumkan besaran ganti rugi yang diberikan dan penyelesaian ganti ruginya tidak sesuai dengan perjanjian pengangkutannya karena pengangkut membebankan kepada penumpang untuk meminta ganti rugi kepada perusahaan asuransi.
T he increasing number of population in Indonesia raises the need of transportation in Indonesia, both air, sea and land transportation. One of them is a railway transport. The train did not escape the accident, namely the accident that occurred in KRL 1156 with KRL 1154 at Juanda Station which took the victim as many as 48 people. How responsibility PT. KAI Commuter Jabodetabek to victims of railway train accidents at Juanda Station; and How to settle compensation by PT. KAI Commuter Jabodetabek to victims of railway train accidents at Juanda Station. This writing uses normative research methods that are descriptive analysis, using secondary data and using primary data, which is processed and analyzed qualitatively as well as taking conclusions with deductive logic. Based on the research results illustrate that PT. KAI Commuter Jabodetabek is responsible and provides compensation to passengers pursuant to Section 157 of Law no. 23 Year 2007 jo. Article 168 of Government Regulation no. 72 of 2009, but both the Law and the Government Regulation do not include the amount of compensation provided and the settlement of the compensation is not in accordance with the transport agreement because the carrier charges the passengers to seek compensation to the insurance company.