Tinjauan yuridis terhadap penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima (studi putusan no 448/PID/SUS/2015/PN.JKT.BRT)
P enuntutan merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam KUHAP. Perkara Intan Indriyani Binti Ukang yang melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I jenis Shabu, tetapi Hakim menyatakan penuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. Pokok Permasalahan dalam skripsi ini adalah Apa alasan hakim menyatakan penuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan apa akibat hukumnya terhadap penuntutan jaksa penuntut umum yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim. Metode penelititan yang digunakan adalah penelitian deskriptif analistis Pengolahan data secara kualitatif, dan cara penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Alasan hakim menyatakan penuntutan jaksa penuntut umum karena terdakwa berumur 17 tahun yang termasuk anak dibawah umur walaupun sudah menikah, penuntutan jaksa penuntut umum diajukan ke peradilan pidana umum seharusnya ke peradilan pidana anak. Akibat hukum dari penuntutan tidak dapat diterima ialah terdakwa dibebaskan dari tahanan dan perkara tersebut dapat diajukan kembali, penuntut umum akan mempertimbangkan kesesuaian umur terdakwa dengan surat dakwaan setelah disesuai maka akan diajukan penuntutan jaksa penuntut umum ke pengadilan pidana anak.