Tinjauan yuridis terhadap bisnis waralaba Restoran Raja Begor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
S kripsi ini bertujuan untuk: 1). Mengetahui dan memberi gambaran mengenai (legalitas usaha waralaba Restoran Raja Begor) ditinjau dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba. 2). Mengetahui pelaksanaan perjanjian antara Restoran Raja Begor selaku Pemberi Waralaba dengan Tn. X. Selaku Penerima Waralaba. Digunakan metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, data yang digunakan dengan 2 (dua) jenis data yaitu data primer dan sekunder, dianalisis secara kualitatif yang memberikan jawaban bahwa restoran Raja Begor tidak mendaftarkan prospektus waralaba yang wajib didaftarkan dan tidak menjalankan dan menerapakan sistem waralaba Raja Begor sesuai dengan kriteria waralaba yang diatur didalam PP. No. 41 Tahun 2007 Tentang Waralaba sehingga terdapat kendala dalam pelaksanaan perjanjian waralaba antara Restoran Raja Begor dan Tn. X