Evaluasi penerapan prinsip good corporate governance pada PT.Indonesia power berdasarkan surat keputusan kementerian BUMN
A lasan dan tujuan penulis memilih judul skripsi diatas adalah untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan PT Indonesia Power dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) serta untuk mengetahui apakah penerapan GCG pada PT Indonesia Power telah efektif atau belum. Dalam penyusunan skripsi ini, metode yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah dengan melakukan riset perpustakaan yang membahas teori-teori, riset lapangan secara langsung, wawancara, dan menggunakan program audit GCG. Tolak ukur kepatuhan yang digunakan oleh penulis adalah peraturan KEP-117-MBU/2002 tentang GCG pada perusahaan BUMN. Hasil penelitian mengenai penerapan GCG pada PT Indonesia Power yang penulis temukan adalah adanya beberapa tindakan ketidaksesuaian terhadap KEP117-MBU/2002 antara lain keterbukaan informasi, kurangnya rasa tanggungjawab, kurangnya komitmen dalam menerapkan GCG. Manfaat GCG telah perusahaan capai,sehingga dapat dikatakan efektif, namun belum maksimal. Kesimpulannya adalah adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan PT Indonesia Power dalam menerapkan GCG terhadap KEP-117-MBU/2002 dan pelaksanaan prinsip GCG yang sudah efektif meskipun belum maksimal. Saran yang diberikan adalah dengan memperbaiki peraturan GCG pada PT Indonesia Power dengan mengacu pada KEP-117-MBU/2002 dan melaksanakannya dengan komitmen yang tinggi, menyajikan informasi yang lengkap dan terkini, serta mengadakan workshop mengenai GCG secara berkala.
T he reason and purpose of the author chose the title of the above thesis is to determine the extent of compliance with PT Indonesia Power in implementing Good Corporate Governance (GCG) as well as to determine whether implementation of GCG at PT Indonesia Power has been effective or not. In the preparation of this thesis, the methods used in collecting data is to conduct library research that discusses theories, research field directly, interviews, and use the audit program of GCG. Compliance benchmarks used by the authors is about GCG KEP117-MBU/2002 regulations on state-owned enterprises. The results of the implementation of GCG at PT Indonesia Power, which the authors found was that the presence of some non-compliance with KEP-117-MBU/2002. GCG has the benefit of the company to achieve, so it can be said to be effective, but not maximized. The conclusion is a non-PT Indonesia Power in implementing GCG to GCG KEP117-MBU/2002 and implementation of the principles that have been effective even if not optimally. Advice given is to improve regulation of GCG at PT Indonesia Power with reference to the KEP-117-MBU/2002 and implement high commitment, presents a complete and current information, as well as conduct workshops on a regular basis GCG