Pengaturan kebijakan sunset policy ditinjau dari undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
T ujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui latar belakang dan pengaturan kebijakan sunset policy telah sesuai dengan undang-undang no. 28 tahun 2007, serta apa keuntungan yang didapat wajib pajak apabila memanfaatkan kebijakan tersebut dan apa keuntungan yang diterima negara. Penelitian dilakukan secara normatif terhadap kebijakan tersebut dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan analisis kebijakan tersebut diketahui bahwa: 1). Sunset policy dilatarbelakangi dengan adanya Pasal 37A Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang merupakan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang bayar, sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) UU KAP. Pengaturan sunset policy dalam UU KAP telah sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya. 2). Keuntungan yang didapat wajib pajak yaitu sanksi dihapuskan, data yang disampaikan tidak dapat tidak dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan , pemeriksaan dihentikan apabila sedang dilakukan pemeriksaan dan belum ada SPHP, data SPT tidak dapat digunakan untuk menerbitkan SKP atas jenis pajak lainnya, bebas membayar fiskal luar negeri, keuntungan negara yaitu meningkatnya penerimaan negara.