Analisis penerapan tax planning pph pasal 21 berdasarkan uu harmonisasi peraturan perpajakan sebagai upaya optimalisasi penghematan beban pph badan (studi kasus pt. abc)
P enelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai : 1) Penerapan perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap berdasarkan UU HPP PT. ABC, 2) Perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode Net, Gross, dan Gross Up pegawai tetap PT. ABC, 3) Upaya yang dilakukan apabila dalam perhitungan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap ada yang pengenaan pajaknya diatas tarif PPh Badan, dan 4) Cara penentuan metode perhitungan pajak PPh Pasal 21 pegawai tetap dalam upaya optimalisasi beban pajak penghasilan badan.Teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain Dokumentasi, dimana penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data melalui pihak lain, yaitu Persekutuan Suryani Suyanto & Associate. Kemudian data tersebut diolah oleh penulis sehingga menghasilkan data sebagai berikut : 1) PT. ABC dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap Tahun 2022 menggunakan Metode Net, dimana perusahaan menanggung biaya pajak yang harus dikeluarkan, 2) Perhitungan dengan menggunakan metode Net, Gross, dan Gross Up memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, namum sebaiknya menggunakan metode Gross Up untuk karyawan yang memiliki penghasilan dibawah Rp. 500.000.000, dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang nantinya dapat dibebankan dalam laporan laba rugi peusahaan 3) upaya yang dilakukan perusahaan apabila dalam perhitungan PPh Pasal 21 terdapat penggunaan dua metode dalam satu perusahaan, 4) Metode yang tepat untuk PT. ABC agar dapat mengefesienkan pajak yang harus dikeluarkan yaitu dengan metode Net untuk karyawan yang penghasilan diatas Rp. 500.000.000 dan metode Gross Up untuk karyawan yang penghasilan nya dibawah Rp. 500.000.000. Apabila menggunakan 2 (dua) metode ini PT. ABC akan menghemat pajak, dan metode ini dapat diterapkan untuk perencanaan pajak tahun berikutnya.
T his research aims to answer questions regarding: 1) Application of the calculation of Income Tax Article 21 for Permanent Employees based on the PT HPP Law. ABC, 2) Comparison of the calculation of Income Tax Article 21 using the Net, Gross and Gross Up methods for permanent employees of PT. ABC, 3) Efforts to be made if in calculating PPh Article 21 for permanent employees there is a tax charge above the Corporate Income Tax rate, and 4) How to determine the method for calculating PPh Article 21 tax for permanent employees in an effort to optimize the corporate income tax burden.The data collection techniques used include documentation, where this research was carried out by collecting data through other parties, namely Partnership Suryani Suyanto & Associates. Then the data was processed by the author to produce the following data: 1) PT. ABC in calculating Income Tax Article 21 for permanent employees in 2022 uses the Net Method, where the company bears the tax costs that must be incurred. 2) Calculations using the Net, Gross and Gross Up methods have their respective advantages and disadvantages, but it is better to use the Gross method Up for employees whose income is below Rp. 500,000,000, where the company provides tax benefits which can later be charged in the company\\\'s profit and loss report. 3) the efforts made by the company if in calculating PPh Article 21 there are two methods used in one company, 4) The appropriate method for PT. In order to streamline the taxes that must be paid, ABC uses the Net method for employees whose income is above Rp. 500,000,000 and the Gross Up method for employees whose income is below Rp. 500,000,000. When using these 2 (two) methods PT. ABC will save taxes, and this method can be applied for next year\\\'s tax planning.