DETAIL KOLEKSI

Aspek Hukum Informed Consent pada Pasien Gigi Anak

2.5


Oleh : Istikhomah Nurtika

Info Katalog

Nomor Panggil : 174.2 NUR a

Penerbit : FKG - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Dr. Danny Wiradharma, SH., MS.

Subyek : Ethics

Kata Kunci : Informed consent, health minister rules, medical actions

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_KG_04010097_Halaman-Judul.pdf 6
2. 2014_TA_KG_04010097_Bab-1.pdf 2
3. 2014_TA_KG_04010097_Bab-2.pdf
4. 2014_TA_KG_04010097_Bab-3.pdf
5. 2014_TA_KG_04010097_Bab-4.pdf
6. 2014_TA_KG_04010097_Daftar-Pustaka.pdf

D Dokter atau dokter gigi saat ini banyak yang mengabaikan informed consent, salah satunya adalah permohonan izin kepada pasien anak yang diabaikan. Sebelum tindakan medis yang dilakukan dokter berkewajiban untuk memberikan informasi sejelas mungkin dan pasien berhak meberikan persetujuan atas penjelasan yang diterimanya yang diberikan oleh tenaga kesehatan. Pembuatan informed consent telah diatur dalam Surat Keputusan PB-IDI No.319/PB/A4/88 tentang Informed Consent serta UU RI No.29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran pasal 45 yang mengenal istilah persetujuan tindakan kedokteran dan/atau kedokteran gigi yang kini telah diperbarui menjadi Peraturan Menteri Kesehatan RI No.290/Menkes/Per/III/2008 tentang Tindakan Kedokteran. Informed consent untuk pasien di bawah umur dapat diberikan kepada orang tua atau wali. Dengan adanya undang-undang serta peraturan menteri kesehatan, maka persetujuan tindakan medis diatur secara hukum di samping dipertanggungjawabkan secara profesional. Semua kasus yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dapat diajukan ke pengadilan pidana maupun perdata untuk dilakukan pembuktian berdasarkan standar profesi kedokteran dan informed consent. Semua tindakan medis harus dilengkapi dengan informed consent. Setiap kelalaian atau bentuk kesalahan dalam melakukan tindakan medis yang menyebabkan pasien tidak puas berpotensi untuk menimbulkan tuntutan hukum.

N Nowadays, there are so many Doctor or dentist who ignore informed consent , which is neglected the application license to the patient (children). Before do the medical acts performance, the doctor have to provide the information as accurate as possible and the patients are deserved to give an approval about the explanation given by health personnel. The making of informed consent had been set in decision letter PB IDI No.319/PB/A4/88 that tells about informed consent and UU RI clause 45 number 29 in 2004 on Measures Agreement Medicine and/or Dentistry that has now been updated to the Minister of Health Regulation 290 /Menkes/Per/III/2008 that tells about medical action. Informed consent for under age patients could be given to parents/representation.. With the laws and regulations of health minister, the medical consent was ruled by law in addition professionally accountable . All cases related to health care can be taken to criminal judiciary to prove the evident based on the standard of medical profession and informed consent. All medical procedures shall be provided with informed consent . Any omissions or errors in the form of medical action that causes the patient feels not satisfied has the potential to bring the case to the law.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?