Penyuluhan hukum tentang bentuk-bentuk corporate action dalam hukum perusahaan di Indonesia di PT Summarecon Agung Tbk
Kata Kunci : legal counseling, corporate action, corporate law, PT Summarecon Agung Tbk
Subyek : Corporation law
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2017
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2017_PKM_HK_Bentuk-Bentuk-Corporate-Action_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2017_PKM_HK_Bentuk-Bentuk-Corporate-Action_Pengesahan.pdf | ||
3. | 2017_PKM_HK_Bentuk-Bentuk-Corporate-Action_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 3 | |
4. | 2017_PKM_HK_Bentuk-Bentuk-Corporate-Action_Bab-2_Rencana-Kegiatan.pdf |
|
|
5. | 2017_PKM_HK_Bentuk-Bentuk-Corporate-Action_Bab-3_Pelaksanaan-Kegiatan.pdf |
|
|
6. | 2017_PKM_HK_Bentuk-Bentuk-Corporate-Action_Bab-4_Evaluasi-Kegiatan.pdf |
|
|
7. | 2017_PKM_HK_Bentuk-Bentuk-Corporate-Action_Bab-5_Kesimpulan-dan-Rekomendasi.pdf |
|
|
8. | 2017_PKM_HK_Bentuk-Bentuk-Corporate-Action_Lampiran.pdf |
|
T Tujuan kegiatan PKM ini adalah untuk:1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdiankepada masyarakat melalui pelatihan hukum yang akan membahastentang bagaimana perubahan bentuk hubungan hukum yang terjadidalam perusahaan akibat perubahan perusahaan (corporate action);2). Memberikan pengetahuan sederhana kepada pekerja mengenaimasalah perubahan perusahaan (corporate action). Dilihat dari PKM “PENYULUHAN HUKUM TENTANG BENTUKBENTUKCORPORATE ACTION DALAM HUKUM PERUSAHAAN DIINDONESIA†di PT. Summarecon Agung, Tbk, maka dapat disimpulkanbahwa:1). Para peserta dapat pemahaman umum bahwa perbuatan melawanhukum (PMH) akan menimbulkan perikatan tanpa harus adahubungan hukum antara pelaku PMH dengan korbannya. Tetapidalam kenyataan PMH ini dapat bersinggungan dengan perjanjian;2). Para peserta dapat mengetahui bahwa PMH yang paling nyataakan terlihat sebelum perjanjian disetujui, tetapi di sisi lain, PMHjuga dapat dilakukan setelah perjanjian terbit, bahkan telahdijalankan;3). Para peserta dapat mengetahui bahwa gugatan PMH haruslahmenguraikan unsur-unsur PMH tersebut dan membuktikan tiap-tiapunsurnya;4). Para peserta dapat mengetahui bahwa ganti rugi yang dapatdiperoleh dari gugatan PMH ini adalah ganti rugi nominal, ganti rugikompensasi atau ganti rugi penghukuman.