DETAIL KOLEKSI

Kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam menetapkan keputusan tentang upah minimum Provinsi Tahun 2022


Oleh : Sandy Maulana Yusuf Saidi

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2022

Pembimbing 1 : Tri Sulistyowati

Subyek : Minimum wage - Law and lehislation - Indonesia;Local geovernment - Law and legislation - Indonesia

Kata Kunci : regional autonomy law, governor of DKI Jakarta, provincial minimum wage decision

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2022_TA_SHK_010001800454_Halaman-Judul.pdf
2. 2022_TA_SHK_010001800454_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2022_TA_SHK_010001800454_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2022_TA_SHK_010001800454_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2022_TA_SHK_010001800454_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2022_TA_SHK_010001800454_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2022_TA_SHK_010001800454_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2022_TA_SHK_010001800454_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2022_TA_SHK_010001800454_Lampiran.pdf

L Latar belakang penelitian ini adalah Gubernur DKI Jakarta yang pada awalnya menetapkan keputusan tentang upah minimum Nomor 1359 Tahun 2021 dengan pertimbangan Peraturan Pemerintah di bidang pengupahan kemudian diganti dengan Nomor 1517 tanpa pertimbangan Peraturan Pemerintah dibidang pengupahan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah Gubernur berwenang menetapkan keputusan tentang upah minimum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apakah Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021 tentang penetapan upah minimum 2022 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku dan jurnal. Dengan menggunakan analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan deduktif maka di ambil kesimpulan. Gubernur DKI Jakarta berwenang menetapkan keputusan Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi 2022 sesuai dengan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Apabila ditinjau dari prosedural pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan tidak sesuai. Karena tidak tercantum perda tentang pengupahan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan atribusi atau urusan pemerintahan konkuren.

T The background to this research is that the Governor of DKI Jakarta initially stipulated the decision regarding minimum wages Number 1359 of 2021 with consideration of Government Regulations in the field of wages, which was then replaced with Number 1517 without consideration of the Government Regulations in the field of wages. The problem in this research is whether the Governor has the authority to determine decisions regarding the minimum wage based on the applicable laws and regulations, and whether the Decree of the Governor of DKI Jakarta number 1517 of 2021 concerning the determination of the 2022 minimum wage is in accordance with the laws and regulations. This research is descriptive analytical in nature using secondary data consisting of primary legal materials in the form of legislation, secondary legal materials consisting of books and journals. By using qualitative analysis and deductive conclusions, conclusions are drawn. The Governor of DKI Jakarta has the authority to stipulate Decree Number 1517 of 2021 concerning the 2022 provincial minimum wage in accordance with Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government. If viewed from the procedural perspective of its formation based on Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Legislative Regulations, it is not appropriate. Because the regional regulations on wages are not included as a consideration in carrying out attribution or concurrent government affairs.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?